Kamis, 21 Mei 2015

imprastruktur politik

Pengertian, Tujuan, dan Fun gsi Partai Politik


1.Pengertian Partai Politik

Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politikPartai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun.

2.  Tujuan Partai Politik
Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.
·        Tujuan menurut uu no 31 tahun 2002 tentang parpol
Pasal 6
(1) Tujuan umum partai politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.     mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.    cita-citanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.


 3. Fungsi Partai Politik
Fungsi parpol sebagai sarana:
a.      Parpol sebagai saran komunikasi politik
Komunikai politik adalah proses penyampaian informasi politikdari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu kebijakan.
Contoh: misal dilingkungan sekolah, OSIS itu ibarat Parpol. Jika ada aspirasi ataupun masalah yang dituntut siswa, misanya perbaikan fasilitas sekolah. Pada saat itu terjadi interaksi antara siswa dan OSIS menmbahas mengenai kurangnya fasilitas sekolah. Selanjutnya OSIS menyampaikan aspirasi/tuntutan siswa tadi kepada pihak sekolah. Interkasi antara siswa(masyarakat), OSIS (parpol) dan pihak sekolah (pemerintah), merupakan suatu komunikasi. OSIS sebgai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan pihak sekolah. Dalam kehidupan politik suatu negara contoh tadi dapat diibaratkan para siswa itu masyarakat, OSIS itu Parpol, dan pehak sekolah itu Pemerintah.
b.      Parpol sebagai sarana sosialisasi politik
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian ,  diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.
Contoh: penyampaian program politik parpol pada acara kampanye menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana sarana sosialisasi politik.
c.      Parpol sebagai sarana rekrutmen politik
     Rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik.
Contoh: misal seperti pada contoh komuikasi politik tadi, dilingkungan sekolah. OSIS akan mengganti ketua dan anggotanya karena masa jabatannya sudah habis. Nah proses OSIS tersubut dalam mencari ketua dan anggota OSIS baru merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama hal nya dengan Papol, parpol akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.
d.      Parpol sebagai saran pengatur konflik
Pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik (dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol  dalam hal ini berfungsi sebagai  mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga BBM tersebut. 

Fungsi, Hak, Dan Kewajiban menurut uu no 31 tahun 2002 tentang parpol
Pasal 7
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara; dan
e.                    rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 8
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
i. membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.



Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A. Pengertian
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik  yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota masyarakat.

B. Pembagian
Gabriel A. Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1)   Interest Group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)   Interest Group Institusional
Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
(3)   Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.
(4)   Interest Group Anomik
Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.

C. Peranan
Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas dasar kepentingan yang sama.
Kelompok kepentingan ini berbeda dengan partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi; hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal. Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Peran dan saluran-saluran yang digunakan kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.




 Kelompok Penekan (Pressure Group)

1. Pengertian
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.

2. Peranan

Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.

Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)

A. Pengertian
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan simpatisannya.

B. Posisi
MC Luhan “Medium is the extension of man” (media adalah sesungguhnya perpanjangan instrument indra manusia). Media ditempatkan sebagai alat untuk sarana akses informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat, termasuk politik. “Medium is the message” (media adalah pesan itu sendiri). Dalam konteks politik yang dapat mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang dikatakan media, tetapi media apa yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan komunikasi politik.
  c.Fungsi
• Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan,    serta sosialisasi politik.
• Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
• Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
• Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
• Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan Persoalan Politik

F. Peranan
• Membantu pembentukan memori publik melalui penyampaian informasi yang menambah pengetahuan masyarakat.
• Membantu menyusun agenda kehidupan yang berhubungan dengan politik dan kepentingan umum.
• Membantu berhubungan dengan kelompok diluar dirinya (media menjadi mediasi antara aktor politik dengan aktor politik lainnya). Media dalam hal ini menjadi fasilitator.
• Membantu menyosialisasikan pribadi seseorang, termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut.
• Membujuk khalayak untuk menemukan kelebihan dari pesan-pesan politik yang diterima.


Senin, 04 Mei 2015

dalil dalil kejujuran

Jujur
Dalil-dalil Qur’an

Firman Allah SWT :
يـاَيـُّهَا الَّذِيـْنَ امَنُوا اتَّـقُوا اللهَ وَ قُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيـْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَ يَغْفِرْلَكُمْ ذُنـُوْبَكُمْ، وَ مَنْ يُّـطِعِ اللهَ وَ رَسُوْلَه فَـقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. الاحزاب:70-71
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. [Al-Ahzab : 70 - 71]

يـاَيـُّهَا الَّذَيـْنَ امَنُوْا لِمَ تَـقُوْلُـوْنَ مَا لاَ تَـفْعَلُـوْنَ. كَـبُرَ مَقْتـًا عِنْدَ اللهِ اَنْ تَـقُوْلُـوْا مَا لاَ تَـفْعَلُـوْنَ. الصف:2-3
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat ? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan. [Ash-Shaff : 2 - 3]

وَ قُلْ لِّـعِبَادِيْ يَـقُوْلُـوا الَّـتِيْ هِيَ اَحْسَنُ، اِنَّ الشَّيْطنَ يَنْزَغُ بَـيْنَـهُمْ، اِنَّ الشَّيْطنَ كَانَ لِلإِنــْسَانِ عَدُوًّا مُّبِـيْنًا. الاسراء:53
Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku : “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya syaitan (suka) menimbulkan perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia”. [Al-Israa' : 53]

Dalil-dalil Hadits

Hadits-hadits Nabi SAW :
عَنْ اَبــِى بَكْرٍ الصِّدِّيـْقِ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: عَلَـيْكُمْ بِـالصِّدْقِ، فَاِنــَّهُ مَعَ اْلبِرِّ وَ هُمَا فِى اْلجَنَّةِ. وَ اِيـَّاكُمْ وَ اْلكَذِبَ، فَاِنــَّهُ مَعَ اْلفُجُوْرِ وَ هُمَا فِى النـَّارِ. ابن حبان فى صحيحه
Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda : “Wajib atasmu berlaku jujur, karena jujur itu bersama kebaikan, dan keduanya di surga. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena dusta itu bersama kedurhakaan, dan keduanya di neraka”. [HR. Ibnu Hibban di dalam Shahihnya]

عَنِ ابـْنِ مَسْعُوْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: عَلَـيْكُمْ بِـالصِّدْقِ فَاِنَّ الصِّدْقَ يَـهْدِى اِلىَ اْلبِرِّ وَ اْلبِرُّ يَـهْدِى اِلىَ اْلجَنَّةِ. وَ مَا يَزَالُ الـرَّجُلُ يَصْدُقُ وَ يَـتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْـتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيـْقًا. وَ اِيـَّاكُمْ وَ اْلكَذِبَ فَاِنَّ اْلكَذِبَ يَـهْدِى اِلىَ اْلفُجُوْرِ وَ اْلفُجُوْرُ يَـهْدِى اِلىَ النَّارِ. وَ مَا يَزَالُ اْلعَبْدُ يَكْذِبُ وَ يَـتَحَرَّى اْلكَذِبَ حَتَّى يُكْـتَبَ عِنْدَ اللهِ كَـذَّابـًا. البخارى و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه و اللفظ له
Dari Ibnu Mas’ud RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Wajib atasmu berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu membawa ke surga. Dan terus-menerus seseorang berlaku jujur dan memilih kejujuran sehingga dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan jauhkanlah dirimu dari dusta, karena sesungguhnya dusta itu membawa kepada kedurhakaan, dan durhaka itu membawa ke neraka. Dan terus menerus seorang hamba itu berdusta dan memilih yang dusta sehingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkannya dan lafadh baginya]

عَنْ عُبَادَةَ بـْنِ الصَّامِتِ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اِضْمَنُوْا لىِ سِتًّا مِنْ اَنـْفُسِكُمْ، اَضْمَنْ لَكُمُ اْلجَنَّةَ. اُصْدُقُوْا اِذَا حَدَّثْـتُمْ، وَ اَوْفُوْا اِذَا وَعَدْتُمْ، وَ اَدُّوْا اِذَا ائْـتُمِنْـتُمْ، وَ احْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ، وَ غُضُّوْا اَبـْصَارَكُمْ، وَ كُـفُّـوْا اَيـْدِيـَكُمْ. احمد و ابن ابى الدنيا و ابن حبان فى صحيحه و الحاكم و البيهقى
Dari Ubadah bin Shamit RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Hendaklah kalian menjamin padaku enam perkara dari dirimu, niscaya aku menjamin surga bagimu : 1. Jujurlah apabila kamu berbicara, 2. Sempurnakanlah (janjimu) apabila kamu berjanji, 3. Tunaikanlah apabila kamu diberi amanat, 4. Jagalah kemaluanmu, 5. Tundukkanlah pandanganmu (dari ma’shiyat) dan 6. Tahanlah tanganmu (dari hal yang tidak baik)”. [HR. Ahmad, Ibnu Abid-Dunya, Ibnu Hibban di dalam shahihnya, Hakim dan Baihaqi]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بـْنِ عَمْرٍو رض اَنَّ رَجُلاً جَاءَ اِلىَ النَّبِيِّ ص فَقَالَ: يـَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا عَمَلُ اْلجَنَّةِ؟ قَالَ: اَلصِّدْقُ. اِذَا صَدَقَ الْعَبْدُ بَرَّ، وَ اِذَا بَرَّ آمَنَ، وَ اِذَا آمَنَ دَخَلَ اْلجَنَّةَ. قَالَ: يـَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا عَمَلُ النَّارِ؟ قَالَ: َالْكَذِبُ، اِذَا كَـذَبَ اْلعَبْدُ فَجَرَ، وَ اِذَا فَجَرَ كَـفَرَ، وَ اِذَا كَـفَرَ يَعْنِى دَخَلَ النـَّارَ. احمد
Dari Abdullah bin ‘Amr RA ia berkata : Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu bertanya : “Ya Rasulullah, apakah amalan surga itu ?” Rasulullah SAW bersabda : “(Amalan surga itu ialah) jujur. Apabila seorang hamba itu jujur berarti dia itu baik, apabila baik dia beriman dan apabila dia beriman maka dia masuk surga”. Orang itu bertanya lagi : “Ya Rasulullah, apakah amalan neraka itu ?” Rasulullah SAW bersabda : “(Amalan neraka itu ialah) dusta. Apabila seorang hamba itu berdusta berarti dia durhaka, apabila durhaka dia kafir dan apabila kafir maka dia masuk neraka”. [HR. Ahmad]

عَنْ اَبــِى بُـرَيـْدَةَ اْلاَسْلاَمِيِّ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَـقُوْلُ: اَلاَ اِنَّ اْلكَـذِبَ يُـسَوِّدُ اْلوَجْهَ. وَ النَّـمِيْمَةَ عَذَابُ اْلـقَـبْرِ. ابو يعلى و الطبرانى و ابن حبان فى صحيحه و البيهقى
Dari Abu Buraidah Al-Aslamiy RA ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Ketahuilah, sesungguhnya dusta itu menghitamkan wajah dan namimah itu (menyebabkan) siksa qubur”. [HR. Abu Ya'la, Thabrani, Ibnu Hibban di dalam Shahihnya dan Baihaqi]

عَنْ اَنــَسِ بـْنِ مَالـِكٍ رض قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَـقُوْلُ: ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِـيْهِ فَـهُـوَ مُنَافِقٌ وَ اِنْ صَامَ وَ صَلَّى وَ حَجَّ وَ اعْتَـمَرَ، وَ قَالَ اِنــِّى مُسْلِمٌ. اِذَا حَدَّثَ كَـذَبَ وَ اِذَا وَعَدَ اَخـْلَـفَ وَ اِذَا ائْــتُمِنَ خَانَ. ابو يعلى
Dari Anas bin Malik RA ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Adatiga perkara yang apabila tiga perkara itu ada padanya maka ia adalah orang munafiq, meskipun ia puasa, shalat, hajji, umrah dan mengatakan : “Sesungguhnya saya orang Islam”, yaitu : 1. Apabila berbicara ia berdusta, 2. Apabila berjanji menyelisihi dan 3. Apabila diberi amanat ia khianat”. [HR. Abu Ya'la]

عَنْ عَبْدِ اللهِ بـْنِ عَمْرِو بـْنِ اْلعَاصِ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَرْبَعٌ مَنْ كُـنَّ فِـيْهِ كَانَ مُنَـافِقًا خَالـِصًا، وَ مَنْ كَانَ فِـيْهِ خَصْلَةٌ مِنْـهُنَّ كَانَتْ فِـيْهِ خَصْلَةُ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا. اِذَا ائْـتُـمِنَ خَانَ، وَ اِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ اِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَ اِذَا خَاصَمَ فَجَرَ. البخارى و مسلم و ابو داود و الترمذى و النسائى
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash RA, ia berkata : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Ada empat perkara barangsiapa yang empat perkara itu ada padanya maka ia adalah orang munafiq yang sebenarnya. Dan barangsiapa ada padanya satu bagian dari yang empat perkata itu berarti ada padanya satu bagian dari kemunafiqan sehingga ia meninggalkannya, yaitu : 1. Apabila diberi amanat ia khianat, 2. Apabila berbicara ia berdusta, 3. Apabila berjanji menyelisihi dan 4. Apabila bertengkar ia curang”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai]

عَنِ اْلحَسَنِ بـْنِ عَلِيٍّ رض قَالَ: حَفِظْـتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ ص: دَعْ مَا يُـرِيـْبُكَ اِلىَ مَا لاَ يُـرِيـْبُكَ. فَاِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنـِيْنَةٌ، وَ اْلكَـذِبَ رَيـْبَةٌ. الترمذى و قال حديث حسن صحيح
Dari Hasan bin Ali RA ia berkata : Saya hafal dari Rasulullah SAW (beliau bersabda) : “Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu (berpindahlah) kepada apa-apa yang tidak meragukanmu, karena jujur itu adalah ketenangan dan dusta itu adalah keraguan”. [HR. Tirmidzi dan ia berkata : Hadits Hasan Shahih]

عَنْ اَبــِى هُرَيــْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ يُـؤْمـِنُ اْلعَبْدُ اْلاِيـْمَانَ كُـلَّهُ حَتَّى يـَتْرُكَ اْلكَـذِبَ فِى اْلمَزَاحَةِ وَ اْلمِرَاءَ وَ اِنْ كَانَ صَادِقًا. احمد و الطبرانى
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidaklah beriman seorang hamba dengan iman sepenuhnya sehingga ia meninggalkan berdusta dalam bergurau dan (meninggalkan) berbantah meskipun ia benar”. [HR. Ahmad dan Thabrani]

عَنْ اَبــِى اُمَامَةَ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَنــَا زَعِيْمٌ بِـبَـيْتٍ فِى وَسَطِ اْلجَنَّةِ لِمَنْ تَـرَكَ اْلكَذِبَ وَ اِنْ كَانَ مَازِحًا. البيهقى بـإسناد حسن
Dari Abu Umamah RA sesungguhnya Nabi SAW bersabda : “Saya menjamin dengan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meskipun dalam bergurau”. [HR. Baihaqi dengan sanad Hasan]

عَنْ اَبــِى هُرَيــْرَةَ رض عَنْ رَسُوْلِ اللهِ ص اَنـــَّهُ قَالَ: مَنْ قَالَ لِصَبِيٍّ تَـعَالَ هَاكَ، ثُمَّ لَمْ يُـعْطِهِ، فَهِيَ كَـذْبَةٌ. احمد و ابن ابى الدنيا
Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah SAW sesungguhnya beliau bersabda : “Barangsiapa berkata kepada anak kecil : “Kesinilah ! saya beri”. Kemudian ia tidak memberinya, maka yang demikian itu adalah perbuatan dusta”. [HR. Ahmad dan Ibnu Abid Dunya]


عَنْ عَبْدِ اللهِ بـْنِ عَامِرٍ رض قَالَ: دَعَتْنِى اُمِّى يَـوْمًا. وَ رَسُوْلُ اللهِ ص قَاعِدٌ فِى بَيْتِنَا. فَقَالَتْ: هَا تَعاَلَ اُعْطِكَ، فَقَالَ لهَاَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَا اَرَدْتِ اَنْ تُعْطِيْهِ، قَالَتْ: اَرَدْتُ اَنْ اُعْطِيَهُ تَمْرًا، فَقَالَ لَـهَا رَسُوْلُ اللهِ ص اَمَا اِنــَّكِ لَـوْ لَمْ تُعْطِـيْهِ شَيْئًا كُـتِبَتْ عَلَـيْكِ كَـذْبــَةٌ. ابو داود و البيهقى
Dari Abdullah bin ‘Amir RA ia berkata, “Pada suatu hari ibu saya memanggil saya, pada waktu itu Rasulullah SAW sedang duduk di rumah kami. Ibu saya berkata : “Kesinilah ! kamu saya beri”. Maka Rasulullah SAW bersabda : “Apakah betul engkau akan memberinya ?” Ibu saya berkata : “Saya akan memberinya korma”. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepada ibu saya : “Ketahuilah, sesungguhnya kamu jika tidak memberi sesuatu kepadanya niscaya kamu dicatat dusta”. [HR. Abu Dawud dan Baihaqi]

عَنْ اَبــِى هُرَيـْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: لاَ يَجْتَمِعُ اْلكُـفْرُ وَ اْلاِيـْمَانُ فِى قَـلْبِ امْرِئٍ، وَ لاَ يَجْتَمِعُ الصِّدْقُ وَ اْلكَـذِبُ جَمِيْعًا وَ لاَ تَجْتَمِعُ اْلخِيَانَةُ وَ اْلاَمَانَةُ جَمِيْعًا. احمد
Dari Abu Hurairah RA sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan berkumpul kekafiran dengan keimanan di hati seseorang, begitu pula tidak akan berkumpul bersama-sama kejujuran dengan kedustaan dan tidak akan berkumpul bersama-sama khianat dengan amanat”.

[HR. Ahmad]
عَنْ اَنــَسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَـسْتَـقِيْمُ اِيـْمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَـسْتَـقِيْمُ قَـلْـبُهُ، وَ لاَ يَـسْتَـقِيْمُ قَـلْـبُهُ حَتَّى يَـسْتَـقِيْمُ لـِسَانُهُ، وَ لاَ يَدْخُلُ اْلجَنَّةَ رَجُلٌ لاَ يَـأْمَنُ جَارُهُ بِـوَائـِقَــهُ. احمد و ابن ابى الدنيا
Dari Anas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan lurus iman seorang hamba sehingga lurus hatinya, dan tidak akan lurus hatinya sehingga lurus pula lisannya. Dan tidak akan masuk surga orang yang (membuat) tetangganya itu tidak aman dari kejahatannya”.[HR. Ahmad dan Ibnu Abid-Dunya].