Pengertian,
Tujuan, dan Fun gsi Partai Politik
1.Pengertian
Partai Politik
Menurut UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Secara umum Parpol adalah
suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh
sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita,
dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau
program-program yang telah mereka susun.
2. Tujuan
Partai Politik
Tujuan
parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun
sesuai dengan ideologi tertentu.
·
Tujuan menurut uu no 31
tahun 2002 tentang parpol
Pasal
6
(1)
Tujuan umum partai politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c.
mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. cita-citanya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Tujuan khusus partai politik
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
3.
Fungsi Partai Politik
Fungsi parpol
sebagai sarana:
a. Parpol
sebagai saran komunikasi politik
Komunikai
politik adalah proses penyampaian informasi
politikdari pemerintah kepada masayarakatdan sebaliknya dari masyarakat kepada
pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun (mengolah, dan
menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan an menetapakan suatu
kebijakan.
Contoh: misal dilingkungan sekolah, OSIS itu ibarat Parpol.
Jika ada aspirasi ataupun masalah yang dituntut siswa, misanya perbaikan
fasilitas sekolah. Pada saat itu terjadi interaksi antara siswa dan OSIS menmbahas
mengenai kurangnya fasilitas sekolah. Selanjutnya OSIS menyampaikan
aspirasi/tuntutan siswa tadi kepada pihak sekolah. Interkasi antara
siswa(masyarakat), OSIS (parpol) dan pihak sekolah (pemerintah), merupakan
suatu komunikasi. OSIS sebgai suatu sarana komunikasi antara pihak siswa dan
pihak sekolah. Dalam kehidupan politik suatu negara contoh tadi dapat
diibaratkan para siswa itu masyarakat, OSIS itu Parpol, dan pehak sekolah itu
Pemerintah.
b. Parpol
sebagai sarana sosialisasi politik
Sosialisasi
politik adalah proses pembentukan sikap dan
orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu
negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisai yang
dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari
partai tersebut. Dengan demikian , diharapkan pada masyarakat dapat
memilih parpol tersebut pada pemilihan umum.
Contoh: penyampaian program politik parpol pada acara kampanye
menjelang pemilu. Hal tersebut merupakan salah satu fungsi papol sebagai sarana
sarana sosialisasi politik.
c. Parpol
sebagai sarana rekrutmen politik
Rekrutmen
politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok
untuk melaksanakan sejumlah peran dalam istem politik ataupun pemerintahan.
Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok
untuk menduduki suatu jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun
mewakili parpol itu dalam suatu bidang. Rekrutmen politik gunanya untuk
mencari otang yang berbakat aatupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan
politik.
Contoh: misal seperti pada contoh komuikasi politik tadi,
dilingkungan sekolah. OSIS akan mengganti ketua dan anggotanya karena masa
jabatannya sudah habis. Nah proses OSIS tersubut dalam mencari ketua dan
anggota OSIS baru merupakan suatu proses rekrutmen. Entah itu melalui penujukan
dan penyeleksian ataupun melalui pemilihan. Sama hal nya dengan Papol, parpol
akan mencari, menyeleksi, dan mengangkat suatu anggota baru untuk menduduki
suatu jabatan partai atau di pemerintahan, ataupun untuk mewakili dalam pemilu.
d. Parpol
sebagai saran pengatur konflik
Pengatur
konflik adalah mengendalikan suatu konflik
(dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik) mengenai suatu
kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan
cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada
badan perwakilan rakyat(DPR/DPRD/Camat)untuk mendapatkan keputusan politik
mengenai permasalahan tadi.
Contoh: di dalam masyarakat terjadi masalah mengenai
naiknya harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak terjadi demo menentang
kebijakan tersebut. Dalam kasus ini parpol sebagai salah satu perwakilan dalam
masyarakat di badan pewakilan rakyat (DPR/DPRD), mengadakan dialog bersama
masyarakat mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Parpol dalam hal ini
berfungsi sebagai mengendalikan konflik dengan cara menyampaikan kepada
pemerintah guna mendapatkan suatu putusan yang bijak mengenai kenaikan harga
BBM tersebut.
Fungsi, Hak, Dan Kewajiban menurut uu no 31 tahun 2002
tentang parpol
Pasal 7
Partai
Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi
anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang
kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun,
dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik
warga negara; dan
e.
rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 8
Partai
Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan
yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus
rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta
atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk
mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f. mengusulkan penggantian
antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
g. mengusulkan
pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mengusulkan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Partai
Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
b. memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam
pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi
supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan
politik dan menyalurkan aspirasi politik;
f. menyukseskan
penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran
dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan,
memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka
untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah;
i. membuat laporan neraca
keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah
diaudit oleh akuntan publik; dan
j. memiliki rekening
khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan
hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam)
bulan setelah hari pemungutan suara.
Kelompok Kepentingan (Interest Group)
A. Pengertian
Kelompok
kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah
tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha
menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk
kepentingan dan keuntungan warganya. Kelompok ini tempat menampung saran,
kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya
kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini penting bagi anggota
masyarakat.
B. Pembagian
Gabriel A.
Almond mengidentifikasi kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1) Interest Group
Asosiasi
Interest
group khusus didirikan untuk memeperjuangkan
kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih
mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya
NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2) Interest Group
Institusional
Interest
group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga
yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan
orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI,
dan organisasi seprofesinya.
(3) Interest Group Nonasosiasi
Interest
group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara
teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan
dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini,
dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan,
masyarakat seketurunan, dll.
(4) Interest Group Anomik
Interest
group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada
umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya
tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk
mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
C. Peranan
Kebijakan
yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikan
masyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pula
terabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlu
memperhatikan kebijakan-kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya. Oleh
sebab di atas, mereka dapat mengartikulasikan kepentingan dan kebutuhan mereka
kepada pemerintah melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama atas
dasar kepentingan yang sama.
Kelompok kepentingan ini berbeda dengan
partai politik, karena tujuan partai politik adalah menduduki jabatan publik.
Kelompok kepentingan memberikan input yang
digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap
rakyatnya. Input yang mereka berikan bertujuan agar pandangan-pandangan mereka
dipahami oleh para pembuat keputusan dan agar mendapat output yang sesuai
dengan tuntutan mereka. Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk
memberikan input pada pembuat kebijakan, salueran-saluran yang penting dan
biasa digunakan adalah demonstrasi dan tindakan kekerasan; tindakan ini biasa
digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan. Hubungan pribadi;
hubungan langsung akan memudahkan dalam pencapaian tujuan, akan lebih mudah
menerima saran teman, keluarga, atau orang lain yang dikenal daripada mendapat
tuntutan dari orang yang tidak dikenal meskipun itu melalui sarana formal.
Perwakilan langsung; perwakilan langsung dalam struktur pembuatan keputusan
akan memungkinkan suatu kelompok kepentingan untuk mengkomunikasikan secara
langsung dan kontinyu kepentingan-kepentingannya melalui seorang anggota aktif
struktur tersebut. Saluran formal dan institusional lainnya; media massa
merupakan alat yang cukup efektif untuk menyalurkan tuntutan politik, selain
itu adalah partai politik, kemudian adalah badan legislatif, kabinet, dan
birokrasi, dengan menjadi bagian di dalamnya, aktifitas melobi untuk mencapai
tuntutan kelompok kepentingannya akan dapat dilakukan.
Peran dan saluran-saluran yang digunakan
kelompok kepentingan ini berbeda di setiap negara, mereka melakukan peranannya
sesuai dengan tujuan yang mereka ingin capai, demikian pula dengan
saluran-saluran yang mereka gunakan. Satu saluran yang dianggap efektif bagi
satu kelompok kepentingan belum tentu efektif bagi yang lain.
Kelompok Penekan
(Pressure Group)
1. Pengertian
Yang dimaksud
golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu
lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan
yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak
penguasa.
2. Peranan
Kelompok ini
melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan
membuat perpolitikan maju.
Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau
bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi,
propaganda, atau cara lain yang lebih efektif.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Mereka antara lain : industriawan dan asosiasi-asosiasi lainnya.
Salah satu institusi politik yang dapat
dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan
sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan
pemerintah.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Media Komunikasi Politik (Political Communication Media)
A. Pengertian
Media
komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi
menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah
kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai
perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik.
Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam
masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector
kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok infrastruktur politik ini, secara
nyata menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik,
memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi
kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai
pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke
dalam maupun keluar.
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya
suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana
perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan
politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan
konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik
tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan
simpatisannya.
B. Posisi
MC Luhan
“Medium is the extension of man” (media adalah sesungguhnya perpanjangan
instrument indra manusia). Media ditempatkan sebagai alat untuk sarana akses
informasi apapun dalam lingkunganmasyarakat, termasuk politik. “Medium is the
message” (media adalah pesan itu sendiri). Dalam konteks politik yang dapat
mempengaruhi khalayak, bukan hanya apa yang dikatakan media, tetapi media apa
yang digunakan juga mempengaruhi keefektifan komunikasi politik.
c.Fungsi
• Fungsi Informasi
Media
dijadikan sarana diseminasi informasi yang terkait dengan politik dengan
kekuasaan, serta sosialisasi politik.
• Fungsi Edukasi
Media
dijadikan sebagai sarana pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang
disampaikan media.
• Fungsi Korelasi
Media
dijadikan penghubung antara aktor politik dan khalayak melalui isi media yang
berkaitan dengan aktivitas aktor poltik.
• Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai
agen kritik atau koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
• Fungsi Pembentukan Opini Publik
berkaitan dengan Persoalan Politik
F. Peranan
• Membantu pembentukan memori publik melalui
penyampaian informasi yang menambah pengetahuan masyarakat.
• Membantu menyusun agenda kehidupan yang
berhubungan dengan politik dan kepentingan umum.
• Membantu berhubungan dengan kelompok diluar
dirinya (media menjadi mediasi antara aktor politik dengan aktor politik
lainnya). Media dalam hal ini menjadi fasilitator.
• Membantu menyosialisasikan pribadi
seseorang, termasuk nilai-nilai yang diajarkan oleh orang tersebut.
• Membujuk khalayak untuk menemukan kelebihan
dari pesan-pesan politik yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar