MAKALAH
IMPLEMENTASI ILMU HUKUM SEBAGAI
KAIDAH PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ilmu Hukum yang dibimbing oleh S Edy
Siswanto
Disusun Oleh
M.FAUZIN AL HABIB
(L1A017068)
TAHUN PERTAMA PERSAMA
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh ...
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala,
karena berkat rahmat-Nya Saya bisa menyelesaikan tugas Makalah Mata Kuliah Dasar-dasar
Ilmu Hukum yang berjudul Implementasi Ilmu Hukum Sebagai Kaidah Pengaturan
Hukum Di Indonesia. Makalah ini diajukan guna memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Dasar-dasar Ilmu Hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu Saya
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi pembaca, mahasisiwa dan
bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi
kita semua.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarokatuh ...
Mataram, 11 Oktober
2017
Penyusun
M.Fauzin Al Habib
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL.......................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .......................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .......................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang ........................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ....................................................................................................... 1
C. Tujuan
......................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN ...................................................................................................... 1
A. Kondisi
hukum Indonesia ........................................................................................... 1
B. Inkonsistensi
Penegak hukum di indonesia ................................................................ 5
C. Akibat
dari Inkonistensi Penegak hukum ................................................................... 8
D. Prioritas
Penegak hukum ............................................................................................ 10
E. Solusi
Permasalahan hukum indonesia ....................................................................... 11
BAB
III PENUTUP............................................................................................................... 14
A. Kesimpulan
................................................................................................................. 14
B. Saran
........................................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Institusi dan lembaga
kepolisian, kehakiman, kejaksaan, dan pengacara, merupakan lembaga hukum yang
berhubungan erat dengan sistem hukum yang harus ditata dalam sebuah struktur
hukum yang sistemik. Komponen sistem hukum tersebut jika kita kaitkan dengan
kondisi hukum nasional kita saat ini sepertinya belum merupakan pengejawantahan
nilai-nilai Pancasila.
Penciptaan berbagai
peraturan perundang-undangan tidak saja membawa perbaikan tetapi justru
membingungkan dan membebani kehidupan masyarakat, sehingga membuat masyarakat
menjadi lebih apatis dan apriori terhadap hukum itu sendiri. Sementara
institusi dan aparatur hukum belum sepenuhnya menyentuh substansi justice, yang
merupakan harapan terakhir masyarakat yang mencari keadilan. Sementara itu,
arus reformasi yang tidak terkendali (keblablasan) telah menciptakan masyarakat
yang beprilaku/berbudaya membabi buta. Kondisi keterpurukan tersebut telah
menjadikan Sistem Hukum kita seakan tidak berfungsi sebagaimana yang kita
harapkan bersama, yakni sebuah sistem hukum yang mampu dijadikan benteng
terakhir para pencari keadilan.
Dalam kehidupan
sehari-hari kita sering terjebak dalam rutinitas penegakan hukum semata, lupa
dengan hal yang lebih penting dari sekedar penegakan hukum yakni berfungsinya
komponen sistem hukum secara optimal. Dengan semakin meningkatnya dimensi,
kuantitas, dan kualitas kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum dan
berkembangnya bidang-bidang hukum baru yang selama ini tidak dikenal, maka
sudah sepantasnya kita merenung untuk kembali mengoreksi sistem hukum kita,
seberapa besar nilai-nilai Pancasila yang merupakan warisan luhur bangsa kita
sebagai pedoman dalan Sistem hukum kita.
B. Rumusan
Masalah
A. Bagamana
kondisi hokum di Indonesia ?
B. Mengapa
penegak hukum di Indonesia inkonsistensi dalam melaksanakan fungsi dan tugas
nya ?
C. Apa
akibat Inkonsistensi para penegak hukum di Indonesia ?
D. Apa
Prioritas dari penegak hukum di indonesia ?
E. Apa
solusi Permasalahan hukum di Indonesia ?
C. Tujuan
A. Untuk
mengetahui kondisi hukum di Indonesia
B. Untuk
mengetahui penyebab Inkonsistensi para penegak hukum dalam melaksanakan fungsi
dan tugasnya
C. Untuk
mengetahui dampak dari inkonsistensi para penegak hukum di Indonesia
D. Untu
mengetahuai Prioritas Penegak hukum di Indonesia
E. Untuk
mengetahui solusi permasalahan hukum di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kondisi
Hukum di Indonesia
Gambaran Umum Kondisi hukum negara Indonesia
kita dewasa ini sangat memperihatinkan. Hukum di perlukan agar
kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi
yang bersifat mengikat dan dapat di paksakan berlakunya untuk umum. Karena
hukum yang baik, kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making)
yang di perlukan dalam merekayasa, mendinamisasi, dan mendorong serta
mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 .
Di samping itu, dalam
rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga
di fungsikan sebagai sarana pengendali dan sebagai sumber rujukan yang mengikat
dalam menjalankan segala roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy
making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih
terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat di selesaikan dengan
baik selama 19 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma,
perubahan-perubahan telah terjadi di mulai dari norma-norma dasar dalam
konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya, dapat
di katakana bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi
aslinya sebagaimana di warisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka
keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam perbagai peratuaran
perundang-undangan harus pula di ubah dan di perbaharui. Sebenarnya, upaya pembaruan
hukum itu sendiri tentu dapat di katakan sudah berjalan selama 19 tahun trakhir
ini. Namun demikian dapat di katakan bahwa :
pertama ,
perubahan-perubahan tersebut cenderung di lakukan secara cicilan, sepotong-sepotong
tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum
kita selama 19 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja negara hukum
yang kita idealkan.
Kedua, pembentukan
berbagai peraturan perundang-undangan baru telah banyak menghasilkan
norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru
itu belum secara cepat terealisasi secara umum sehingga pelaksanaannya di
lapangan banyak mengalami kendala dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum
yang lama, sebagai akibat sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah
tidak lagi di jadikan rujukan dalam praktik.
Ketiga, di masa reformasi
ini banyak sekali lembaga baru yang di bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu
agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat
demokratis dapat lebih efisien dan efektif di layani oleh fungsi-fungsi
kekuasaan negara. Pembentukan lembaga-lembaga baru itu di lakukan sekaligus
dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi
dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga
baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem
kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945. Sementara lembaga-lembaga yang lama sudah
lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsinya yang di ambil alih oleh lembaga
baru. Akibatnya timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang
menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang
tidak ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu dapat di katakan
bahwa sudah 19 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan
anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan yang seolah-olah ketiadaan norma
(a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan struktural
dan fungsional dalam hubungan lembaga dan badan-badan penyelengara fungsi
kekuasaan negara. Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana
kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat
maupun daerah, kinerjanya sebagian besar masih belum profesional dan mengarah
kepada upaya perbaikan sistem hukum secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD.
Biro-biro hukum perbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan
dan tanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan di
dasarkan atas pesanan ataupun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya.
Demikian pula di bidang pelaksaan kebijakan (policy executing), yang menentukan
justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem
birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara
kuat, dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.
Contoh Kasus kekacauan
hukum Indonesia juga dapat di lihat dari beberapa contoh kasus berikut ini,
dimana dalam proses penegakan hukum (law enforcement), aparat penyelidik,
penyidik, penuntut, pembela, dan hakim, pemutus, dan aparatur pemasyarakatan
masih bekerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitive.
Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra (mantan ketua KPK) memberi tahu
kepada kita semua mengenai kebobrokan dunia penegakan hukum kita . Dari kasus
ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga penyidik di negara kita.
Sebaliknya, lihat pula terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan
Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah, yang jelas tidak adil bagi
narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan perkataan lain, kita banyak
menghadapi masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga
pemasyarakatan. Mengenai kasus Bibit dan Chandra, misalnya, telah menyedot
perhatian publik yang sangat luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang di
ambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh kejaksaan atas tekanan publik.
Solusi demikian juga mencatatkan preseden yang sangat buruk dalam penegakkan
hukum yang tunduk kepada tekanan politik yang datang dari bawah (civil society),
maka pada saat yang lain jangan salahkan jika ada orang yang menilai bahwa
aparat yang sama akan tunduk dan takluk pula pada tekanan politik yang datang
dari atas (state) ataupun dari samping (market). Selain itu kasus-kasus besar
lainya seperti kasus Bank Century yang menyeret banyak nama pejabat negara
seperti wakil presiden Budiono, komjen Susno Duadji, dll, yang hingga kini
kasusnya masih menggantung dan belum terselesaikan dengan baik. kemudian kasus
Wisma atlet yang melibatkan Nazarudin (sekretaris partai Demokrat), kasus
korupsi di DitJen pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, kasus cek pelawat dalam
pemilihan deputi senior Bank Indonesia yang melibatkan Nunun Nurbaeti (Istri
purnawirawan Adang Drajatun), merebaknya kasus terorisme dan kriminal di
masyarakat, serta kasus pelanggaran hukum lain yang penanganannya menodai rasa
keadilan kita seperti kasus pencurian sandal jepit oleh anak di bawah umur Aal,
kasus ibu Rusminah dari Sulawesi yang mencuri tiga butir buah kakao, dan lain
sebagainya. Dari semua kasus tersebut kita dapat berkaca bobroknya sistem
penegakan hukum di negara kita. Maka jalan yang tersedia di hadapan kita hanya
satu, yaitu kita harus melangkah ke depan untuk memperbaiki sistem hukum dan
peradilan di tanah air kita sebagaimana mestinya dengan cetak biru dan peta
jalan (road map) yang jelas berdasarkan UUD 1945. Beberapa Kasus Inkonsistensi
Penegakan Hukum di Indonesi
B. Inkonsistensi
Penegak Hukum Di Indonesia
Kasus-kasus inkonsistensi
penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Penulis
mengelompokkannya berdasarkan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh
masyarakat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu sendiri, maupun peristiwa
lain yang bisa diikuti melalui media cetak dan elektronik.
1.
Tingkat Kekayaan Seseorang
Salah
satu keputusan kontroversial yang terjadi pada beberapa tahun lalu adalah
jatuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana
kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara Departemen
Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan
hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap
dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan rasa ketidakadilan
masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar
rupiah, Bob Hasan yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan
rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengancepat. Demikian pula yang
terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus
Texmaco,dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.
Dibandingkan
dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan
negara “hanya” sekian puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali
tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa kekayaanlah yang
menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa
pengacara tangguh dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan,
hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat kekayaan tinggi.
Kita
bisa membandingkan dengan kasus Tasiran yang memperjuangkan tanah garapannya
sejak tahun 1985 . Tasiran, seorang petani sederhana, yang terlibat konflik
tanah seluas 1000 meter persegi warisan ayahnya, dijatuhi hukuman kurungan tiga
bulan dengan masa percobaan enam bulan pada tanggal 2 April 1986, karena
terbukti mencangkuli tanah Sengketa. Karena mengulang perbuatannya pada masa
percobaan, Tasiran kembali masuk penjara pada bulan Agustus 1986. Sekeluarnya
dari penjara, Tasiran berkelana mencari keadilan dengan mondar-mandir
Bojonegoro-Jakarta lebih dari 100 kali dengan mendatangi Mahkamah Agung, Mabes
Polri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR/MPR, Bina Graha, Istana Merdeka, dan
sebagainya. Pada tahun 1996 ia kembali memperoleh keputusan yang mengalahkan
dirinya.
2.
Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus
Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan
Afrika Selatan) yang diikuti oleh sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D.
Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat memanfaatkan dua
sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI
sebesar 5.2 milyar rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar
2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang staf Bapedal dan Sekwilda
dikenai tindakan administratif, semenara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono
dan Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.
Dalam
kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak
dan elektronik menemukan ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding
tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan dilakukan agar dapat
mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan
masyarakat terusik tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan.
Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk mengusut kasus ini
sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai
komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab
3.
Nepotisme
Terdakwa
Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral
(TNI) Subagyo HS, diperinganhukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun
penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga dikembalikan
ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis
mahkamah militer tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan
vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang didasarkan
atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga
memperlihatkan eksklusivitas hukum militer yang diterapkan pada kasus
narkoba.Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto, yang dihukum 18 bulan
penjara karena kasus manipulasi tukar giling tanah Bulog di Kelapa Gading dan
merugikan negara sebesar 96 milyar rupiah, sampai saat ini tidak berhasil
ditangkap dan dimasukkan ke LP Cipinang sesuai perintah pengadilan setelah
permohonan grasinya ditolak oleh presiden.
Masyarakat
melihat bagaimana pihak pengacara, kejaksaan, dan kepolisian saling berkomentar
melalui media cetak dan elektronik, namun sampai saat makalah ini dibuat Tommy
Soeharto masih berkeliaran di udara bebas. Dua kasus ini mengesankan adanya
diskriminasi hukum bagi keluarga bekas pejabat.
4.
Tekanan Internasional
Kasus
Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang
menewaskan tiga orang staf UNHCR mendapatkan perhatian internasional dengan
cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada
Presiden Abdurrahman Wahid untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,
permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua ke Indonesia,
desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo
oleh Amerika Serikat.
Tekanan
internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera
melucuti persenjataan milisi Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota
milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab. Apabila dibandingkan dengan
kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya :
Ambon, Aceh, Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami
penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat. Dalam enam bulan sejak kasus
ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi
kembali aman dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus
kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang terjadi tidak sebesar pada
kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional
menentukan kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus
kekerasan.
C. Beberapa
Akibat Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia
Inkonsistensi penegakan
hukum di atas berlangsung terus menerus selama puluhan tahun. Masyarakat sudah
terbiasa melihat bagaimana law in action
berbeda dengan law in the book.
Masyarakat bersikap apatis bila mereka tidak tersangkut paut dengan satu
masalah yang terjadi. Apabila melihat penodongan di jalan umum, jarang terjadi
masyarakat membantu korban atau melaporkan pelaku kepada aparat. Namun bila
mereka sendiri tersangkut dalam suatu masalah, tidak jarang mereka memanfaatkan
inkonsistensi penegakan hukum ini. Beberapa contoh kasus berikut ini
menunjukkan bagaimana perilaku masyarakat menyesuaikan diri dengan pola
inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia.
1. Ketidak
percayaan Masyarakat pada Hukum
Masyarakat
meyakini bahwa hukum lebih banyak merugikan mereka,dan sedapat mungkin
dihindari. Bila seseorang melanggar peraturan lalu lintas misalnya, maka sudah
jamak dilakukan upaya “damai” dengan petugas polisi yang bersangkutan agar
tidak membawa kasusnya ke pengadilan. Memang dalam hukum perdata, dikenal
pilihan penyelesaian masalah dengan arbitrase atau mediasi di luar jalur
pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya. Namun tidak demikian hal nya dengan
hukum pidana yang hanya menyelesaikan masalah melalui pengadilan. Di Indonesia,
bahkan persoalan pidana pun masyarakat mempunyai pilihan diluar pengadilan.
Pendapat umum menempatkan hakim pada posisi “tertuduh” dalam lemahnya penegakan
hukum di Indonesia, namun demikian peranan pengacara, jaksa penuntut dan polisi
sebagai penyidik dalam hal ini juga penting. Suatu dakwaan yang sangat lemah
dan tidak cermat, didukung dengan argumentasi asal-asalan, yang berasal dari
hasil penyelidikan yang tidak akurat dari pihak kepolisian, tentu saja akan
mempersulit hakim dalam memutuskan suatu perkara. Kelemahan penyidikan dan
penyusunan dakwaan ini kadang bukan disebabkan rendahnya kemampuan aparat
maupun ketiadaan sarana pendukung, tapi lebih banyak disebabkan oleh lemahnya
mental aparat itu sendiri. Beberapa kasus menunjukkan aparat memang tidak
berniat untuk melanjutkan perkara yang bersangkutan ke pengadilan atas
persetujuan dengan pihak pengacara dan terdakwa, oleh karena itu dakwaan
disusun secara sembarangan dan sengaja untuk mudah dipatahkan.
Beberapa
kasus pengadilan yang memutus bebas terdakwa kasus korupsi yang menyangkut
pengusaha besar dan krooni mantan presiden Soeharto menunju kkan hal ini.
Terdakwa terbukti bebas karena dakwaan yang lemah.
2. Penyelesaian
Konflik dengan Kekerasan
Penyelesaian
konflik dengan kekerasan terjadi secara sporadis di beberapa tempat di
Indonesia. Suatu persoalan pelanggaran hukum kecil kadang membawa akibat
hukuman yang sangat berat bagi pelakunya yang diterima tanpa melalui proses
pengadilan. Pembakaran dan penganiayaan pencuri sepeda motor, perampok, penodong
yang dilakukan massa merupakan contoh. Menurut Durkheim masyarakat ini
menerapkan hukum yang bersifat menekan (repressive). Masyarakat menerapkan
sanksi tersebut tidak atas pertimbangan rasional mengenai jumlah
Kerugian
obyektif yang menimpa masyarakat itu, melainkan atas dasar kemarahan kolektif
yang muncul karena tindakan yang menyimpang dari pelaku. Masyarakat ingin
memberi pelajaran kepada pelaku dan juga pada memberi peringatan anggota
masyarakat yang lain agar tidak melakukan tindakan pelanggaran yang sama. Pada
beberapa kasus yang lain, masyarakat menggunakan kelompoknya untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi. Mulai dari skala “kecil” seperti kasus
Matraman yang melibatkan warga Palmeriam dan Berland, kasus tawuran pelajar,
sampai dengan kasus-kasus besar seperti Ambon, Sambas, Sampit, dan sebagainya.
Pada kasus Sampit, misalnya, konflik antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi
karena ketidakadilan ekonomi tidak dibawa dalam jalur hukum, melainkan
diselesaikan melalui tindakan kelompok. Dalam hal ini, kebenaran menurut hukum
tidak dianut sama sek ali, masing-masing kelompok menggunakan norma dan
hukumnya dalam menentukan kebenaran serta sanksi bagi pelaku yang melanggar
hukum menurut versinya tersebut. Tidak diperlukan adanya argumentasi dan pembelaan
bagi si terdakwa. Suatu kesalahan yang berdasarkan keputusan kelompok tertentu,
segera divonis menurut aturan kelompok tersebut.
3. Pemanfaatan
Inkonsistensi Penegakan Hukum untuk Kepentingan Pribadi
Dalam
beberapa kasus yang berhasil ditemukan oleh media cetak, terbukti adanya kasus
korupsi dan kolusi yang melibatkan baik polisi, kejaksaan, maupun hakim dalam
suatu perkara. Kasus ini biasanya melibatkan pengacara yang menjadi perantara
antara terdakwa dan aparat penegak hukum. Fungsi pengacara yang seharusnya
berada di kutub memperjuangkan keadilan bagi terdakwa, berubah menjadi pencari
kebebasan dan keputusan seringan mungkin dengan segala cara bagi kliennya.
Sementara posisi polisi dan jaksa yang seharusnya berada di kutub yang menjaga
adanya kepastian hukum, terbeli oleh kekayaan terdakwa. Demikian pula hakim
yang seharusnya berada ditengah-tengah dua kutub tersebut, kutub keadilan dan
kepastian hukum, bisa jadi condong membebaskan atau memberikan putusan
seringan-ringannya bagi terdakwa setelah melalui kesepakatan tertentu.
Dengan
skenario diatas, lengkaplah sandiwara pengadilan yang seharusnya mencari
kebenaran dan penyelesaian masalah menjadi suatu pertunjukan yang telah diatur
untuk membebaskan terdakwa. Dan karena menyangkut uang, hanya orang kaya lah
yang dapat menikmati keadaan inkonsistensi penegakan hukum ini. Sementara orang
miskin (atau yang relatif lebih miskin) akan putusan pengadilan yang lebih
tinggi.
4. Penggunaan
Tekanan Asing dalam Proses Peradilan
Campur
tangan asing bagaikan pisau bermata dua. Disatu pihak tekanan asing dapat
membawa berkah bagi pencari keadilan dengan dipercepatnya penyidikan dan
penegakan hukum oleh aparat. Lembaga asing non pemerintah biasanya aktif
melakukan tekanan-tekanan semacam ini, misalnya dalam pengusutan kasus
pembunuhan di Aceh, tragedi Ambon,Sambas, dan sebagainya. Namun di lain pihak
tekanan asing kadang juga memberi mimpi buruk pula bagi masyarakat. Beberapa
perusahaan asing yang terkena kasus pencemaran lingkungan, gugatan tanah oleh
masyarakat adat setempat, serta sengketa perburuhan, kadang menggunakan negara
induknya untuk melakukan pendekatan dan tekanan terhadap pemerintah Indonesia
agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan mereka, tanpa
membiarkan hukum untuk menyelesaikannnya secara mandiri. Tekanan tersebut dapat
berupa ancaman embargo, penggagalan penanaman modal, penghentian dukungan
politik, dan sebagainya. Kesemuanya untuk meningkatkan posisi tawar mereka
dalam proses hukum yang sedang atau akan dijalaninya.
D. Prioritas
Penegakan Hukum
Inkonsistensi penegakan
hukum merupakan masalah penting yang harus segera ditangani. Masalah hukum ini
paling dirasakan oleh masyarakat dan membawa dampak yang sangat buruk bagi
kehidupan bermasyarakat. Persepsi masyarakat yang buruk mengenai penegakan
hukum, menggiring masyarakat pada pola kehidupan sosial yang tidak mempercayai
hukum sebagai sarana penyelesaian konflik, dan cenderung menyelesaikan konflik
dan permasalahan mereka di luar jalur. Cara ini membawa akibat buruk bagi
masyarakat itu sendiri. Pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum oleh
sekelompok orang demi kepentingannya sendiri, selalu berakibat merugikan pihak
yang tidak mempunyai kemampuan yang setara. Akibatnya rasa ketidakadilan dan
ketidakpuasan tumbuh subur di masyarakat Indonesia.
Penegakan hukum yang
konsisten harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap hukum di Indonesia.Melihat penyebab inkonsistensi penegakan hukum di
Indonesia, maka prioritas perbaikan harus dilakukan pada aparat,baik polisi,
jaksa, hakim, maupun pemerintah (eksekutif) yang ad a dalam wilayah peradilan
yang bersangkutan. Tanpa perbaikan kinerja dan moral aparat, maka segala bentuk
kolusi, korupsi, dan nepotisme akan terus berpengaruh dalam proses penegakan
hukum di Indonesia.
Selain perbaikan kinerja
aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki. Kasus tidak
adanya perundangan yang dapat menjerat para terdakwa kasus korupsi, diharapkan
tidak akan muncul lagi dengan adanya undang-undang yang lebih tegas. Selain
mengharapkan peran DPR sebagai lembaga legistatif untuk lebih aktif dalam
memperbaiki dan menciptakan perundang-undang yang lebih sesuai dengan
perkembangan zaman, diharapkan pula peran dan kontrol publik baik melalui
perorangan, media massa, maupun lembaga swadaya masyarakat. Peningkatan
kesadaran hukum masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam penegakan hukum
secara konsisten.
E. Solusi
Permasalahan hukum di indonesia
Sebagai warga negara yang baik dan sadar hukum
serta peduli akan masa depan sistem penegakkan hukum di Indonesia agar tercipta
kehidupan yang aman, damai dan sejahtera atas dasar rasa keadilan. Maka
sepantasnyalah kita dapat mengusulkan :
1. kiranya
sistem peradilan kita di evaluasi dan di adakan perubahan mendasar agar proses
peradilan dan produk putusan pengadilan dapat di tingkatkan menjadi lebih
bermutu dan benar-benar menjadi independensi peradilan secara benar dan
memperbaiki sistem peradilan yang menjamin mutu putusan seperti dengan
menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil memperkuat
kedudukan dan peranan pengadilan tinggi di setiap ibukota propinsi
2. Kemudian
di lingkungan peradilan, sebaiknya segera di adakan sistem kamar dalam
penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti di peraktikan selama ini.
Dengan sistem kamar itu, perkara-perkara (i) pidana, ( ii) perdata umum, (iii)
bisnis, (iv) agama, (v) tata usaha negara, dan (vi)militer, dapat di tangani
secara professional oleh hakim yang memang menguasai bidang hukum terkait.
3. Demikian
pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pembelaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera di reformasi secara mendasar.
Polisi, sejak berpisah dari TNI tentu harus mengubah wataknya jangan lagi
militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuhan dengan rakyat.
kejaksaan lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
juga haruslah bertindak profesional sebagai lembaga penegak keadilan, bukan
sekedar merupakan lembaga penegak peraturan.
4. Kemudian
yang tidak kalah pentingnya adalah profesi advokat yang masih jauh dari
idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang
persatuan para advokat dalam wadah tunggal masih menghadapi kendala dan tidak
kunjung terselesaikan. Padahal para advokat mengimpikan watak independensi yang
kokoh bagi kedudukan professional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak
dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka. Apa alasannya untuk
mencegah agar fungsi-fungsi negara yang relevan ikut berperan jikalau kepentingan
rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat
yang oleh undang-undang advokat telah di kukuhkan sebagai aparat penegak hukum
?
Selain itu
menurunnya kesadaran hukum di masyarakat kita yang berakibat tingginya angka pelanggaran
hukum, juga di sebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu
hukum serta ilmu agama di tengah masyarakat kita. Untuk itu memasukan ilmu
hukum kedalam kurikulum pelajaran sekolah mulai dari sekolah dasar hingga
perguruan tinggi di rasa perlu agar generasi muda bisa memahami ilmu hukum
sejak dini. Kemudian, menjadikan pelajaran agama sebagai salah satu pelajaran
yang di masukan kedalam Ujian Nasional (UN) sebagai landasan kelulusan peserta
didik juga di nilai perlu agar para peserta didik tidak hanya menguasai
pengetahuan umum juga pemahaman agama sebagai bekal mereka serta landasan
berperikau di masyarakat. Semoga dengan itu dapat mengurangi angka pelanggaran
hukum sehigga kehidupan yang aman dan damai seperti yang di cita-citakan dapat
terwujud. Selain beberapa solusi tersebut di atas, tentunya masih banyak solusi
lainnya yang menjadi tugas kita bersama untuk menggali dan mewujudkannya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kondisi hukum di Indonesia dewasa ini sangat
memprihatinkan. Hal ini tergambar dari penanganan berbagai kasus pelanggaran
hukum yang tidak terselesaikan dengan baik, seolah -olah hukum saat ini tajam
ke bawah tumpul ke atas karena tidak bisa di pungkiri mereka yang mempunyai
uang dan kekuasaan yang lebih dengan leluasanya membolak-baikan aturan ini.
Para penegak hukum begitu mudah dikendalikan dengan politik uang sehingga
keputusannya bisa berubah hanya karena uang.
Meninggkatnya angka
pelanggaran hukum diakibatkan oleh menurunnya kesadaran masyarakat tentang
hukum dan kurangnya wibawa dan profesionalisme para aparat penegak hukum serta
kurangnya perhatian dan jaminan hukum dari pemerintah. Penguasa negara harus
bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara
yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak
sewenang-wenang.
Sebagai warga negara yang baik, sadar hukum,
serta memilki kepedulian akan kondisi hukum di Indonesia, sepantasnyalah kita
dapat mengajukan beragam solusi untuk memperbaiki kondisi yang sedang terjadi
agar sesuai dengan tujuan dan cita-cita bersama.
Maka dari itu, harus ada
kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa negara dan rakyat dalam membangun negara
indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta
infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang
banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa
pajak, sebagai devisa negara yang digunakan
untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam
pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.
B. Saran
Kita
sebagai generasi penerus estafet pemerintahan di negeri ini harus bisa berkaca
terhadap realita penegakan hukum yang masih banyak ketidakaddilan ini. Kita harus
menjadi generasi yang mengerti dan paham tentang hukum di negeri ini agar kita
tidak mudah terpecah belah dan di adu dombakan
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Achmad.1999. Pengadilan dan
Masyarakat. Ujung Pandang : Hasanudin
University Press
Doyle, Paul Johnson.1986.Teori Sosiologi
Klasik dan Modern Terjemahan Robert
M.Z. Lawang. Jakarta : Gramedia
Soemardi, Dedi.1997.Pengantar Hukum
Indonesia. Jakarta : Ind-Hill
Soerjono,Soekanto. 1986. Faktor-Faktor
yang mempengaruhi penegakan
hukum.Jakarta : Rajawali